Minggu, 08 Januari 2012

makalah

FIQIH IBADAH

                                                                    ·         BAB I

·         PENDHULUAN

Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan ibadah ada beberapa hal yang di lakukan seseorang dalam melaksanakan ibadah seperti shalat, zakat, puasa, haji, dll.  Hal- hal tersebut merupakan macam-macam ibadah yang dilakukan oleh umat muslim

Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khususk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan.

Didalam pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat dapat di tinggalkan ketika seseorang ersebut mempunyai halangan seperti haid bagi wanita dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat seperti memperpendek sholat.

Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Fiqih yang dibina oleh bapak Drs. M. Jamhuri, M.PdI. sehingga dengan penulisan makalah ini kami dapat lebih luas tentang fiqih ibadah.

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Shalat

Asal makna shalat menurut bahasa arab ialah ”Doa” tetapi yang di maksud di sini ialah shalat yang tersusun dari beberapa pekerjaan dan perbuatan itu yang dimulai dengan takbir dan di sudahi dengan salam yang hal itu harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Allah berfirman dalam surat At-Ankabut ayat 4.5.



Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.

Sedangkan menurut Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan bahwa pengertian shalat adalah doa memohon kebajikan dan pujian. Sehingga jika ada kata-kata yang berbunyi ”shalat Allah SWT kepada Nabinya” artinya pujian Allah SWT kepada Nabinya, pengertian ini di fahami oleh orang Arab sebelum islam yang hal itu berada di dalam Al-Qur’an (Q.S. 9:103).

Yang Sunnat Dilakukan Sebelum Shalat

Adapun yang sunah dilakukan ketika seseorang tersebut hendak melakukan atau melaksanakan shalat ialah ketika waktu sampai pada waktunya yang biasanya di tandai dengan kumandang adzan, maka seorang hamba wajib melaksanakan shlat tersebut.

Adzan memiliki arti ”memberitahukan” yang dimaksud disini ialah ”memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syarat”. Dalam lafaz adzan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai akidah, seperti adanya Allah yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi0Nya; serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan allah yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya, kita diajak menanti perintahnya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya pula pada kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid.

Adzan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan shalat berjamaah. Selain itu untuk mensy iar agama islam di muka umum. Allah telah berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut :



”Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tingglkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah).

Syarat Wajib Shalat dan Syarat Shah Shalat

يايها الذين امنوا اذانودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعواالى ذكرالله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون (الجمعة) واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحساء والمنكر (العنكبوت)
  1. Syarat Wajib Shalat
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu, islam, balig, berakal, dan suci.

Orang kafir tetap berdosa karena tidak mengerjakan shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat :



”Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)?” Mereka menjawab: ”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat”.

Akan tetapi, mereka tidak dituntut melakukannya sebab shalat itu tidak sah dilakukan oleh kafir. Jika seorang kafir masuk islam, kewajiban shalat sebelumnya menjadi gugur dan ias tidak dituntut mengqada’ shalat msa kafirnya.

Orang murtad, jika masuk islam kembali, wajib mengqada’ shalat yang tinggal selama murtadnya, sebab kewajiban shalat itu tidak gugur oleh kemurtadannya.

Anak-anak dan orang yang hilang akal karena gila atau sakit, tidak wajib melakukan shalat berdasarkan sabda Rasulullah saw :



Idiangkat qalam dari tiga orang; orang tidur sampai terjaga, anak-anak sampai dewasa, dan ornga gila sampai ia sadar kembali. (HR. Abu Daud dan Tirmidiy).

Orang yang sedang haid atau nifas tidak wajib shlat, bahkan tidak sah melakukannya sesuai dengan hadis ”A’isyah;



Kami haid, di sisi Rasulullah saw., kemudian suci kembali, lalu kami disuruhnya mengqada’ puasa dan tidak disuruh mengqada’ shalat.

Jika orang yang memenuhi persyaratan ini tidak melakukan shalat, karena tidak mengakui kewajibannya, maka dengan demikian ia telah menjadi kafir dan wajib dihukum bunuh sebagai orang murtad. Sedangkan orang yang tetap mengakuinya sebagai kewajiban, tetapi tidak melakukan karena malas atau alasan lainnya, para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya.

Ahmad ibn Hanbal, Ishaq, dan Ibn Al-Mubarak berpendapat bahwa orang tersebut telah menjadi kafir dan wajib dibunuh sebagai orang kafir. Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i, berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap sebagai orang muslim, tetapi ia berdosa besar, dan wjib di hukum bunuh. Berbeda denganpendapat yang pertama, hukuman ini dipandang sebagai had atas kesalahannya meningglkan shalat. Menurut Ahl Al-Zair, orang yang meninggalkan shalat dikenakan hukuman ta’zir,yakni dipenjarakan sampai ia melakukan shalat.

(Al-Muddatstsir/74: 42-43). رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل كنا نحيض عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ولانؤمر بقضاءالصلاة ماسلككم فى سقر قالوا لم نك من المصلين
  1. Syarat Shah Shalat
Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :

Suci badan dari hadats dan najis

Dalam hal ini sebelum melakukan shalat seseorang harus bersuci dari hadats besar maupun kecil, dengan mandi, wudhu’, atau tayammum sesuai dengan keadaannya masing-masing. Keharusan bersuci ini didasarkan atas beberapa dalil ayat Al-Qur’an yang tertera dalam syrat Al-Maidah ayat 5:6 yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman, pabila kamu hendak mengerjakan shalat, mka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,.........(Al-Maidah/5: 6).

Jika seseorang melakukan shalat tanpa bersuci dari hadats, baik dengan sengaja maupun terlupa, maka shalatnya menjadi batal sebab syarat-syarat tidak terpenuhi lagi.

Selain suci dari hadats juga disyaratkan suci badan, pekaian dan tempat shalat dari najis berdasarkan beberapa dalil sebagai berikut : Ayat Al-Qur’an :



Dan pakaianmu bersihkanlah (Al-Muddatstsir/ 74:4).

Hadits :



Apabila datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan apabila hid itu telah pergi mka basuhlah darah itu darimu dan shalatlah.

Ayat dan hadits ini menunjukkan keharusan menyucikan badan dari najis, sedangkan keharusan kesucian pakaian diambil dari perintah Rasul saw. Untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid.

Menutup Aurat Dengan Pakaian yang Bersih

Menurut lughat, aurat berarti kekurangan, cacat, dan sesuatu yang memalukan. Menutup aurat itu wajib dalam segala hal, di dalam dan di luar shalat.

Kewajiban menutup aurat di dalam shalat termasuk hal yang disepakati (ijma’) ulama’, dan juga didasarkan pada hadits Rasul saw .: yang artinya :

Allah tidak menerima shalat perempuan yng telah dewasa kecuali dengan memakai khimar, kerudung. (HR. Tirmiziy).

Bahan penutup aurat itu mestilah cukup tebal dan rapat sehingga dapat menutupi warna kulit dari pandangan.

Orang yang benar-benar tidak mendapatkan pakaian untuk menutup auratnya dibolehkan shalat dalam keadaan telanjang; shalatnya sah dan tidak mesti diulang lagi.

Adapun batas-batas aurat yang wajib ditutupi itu, bagi laki-laki ialah pusat dengan lutut, sedangkan bagi perempuan iaolah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Menurut Ahmad ibn Hanbal, aurat laki-laki hanyalah qubul dan duburnya, tetapi seluruh tubuh perempuan adalah aurat, termasuk wajah dan tangannya. Menurut Abu Hanifah, telapak kaki perempuan tidak termasuk aurat.

Mengetahui Waktu Shalat

Persyaratan ini harus terpenuhi dengan benar-benar mengetahui masuknya waktu berdasarkan tanda-tanda seperti yang telah dijelaskan terdahulu, atau melalui ijtihad. Ijtihad yang dimaksudnkan dapat berupa perkiraan waktu berdasarkan kegiatan tertentu, seperti membaca wirid atau pelajaran, menulis, menjahit, atau pekerjan lainnya. Dapat juga dengan memperhatikan tanda-tanda lain seperti kokok ayam, suara azan, posisi bintang-bintang, perhitungan waktu shalat dengan menggunakan rumus-rumus ilmu falak dan sebagainya. Orang yang tidak sanggup berijtihad karena tidak mengetahui tanda-tanda terkait dapat bertaqlid mengikutu ijtihad orang lain.

Menghadap Kiblat

Para ulama telah ijma’ mengatakan bahwa tidak sah shalat tanpa menghadap qiblat. Orang yang melakukan shalat harus menghdap dadanya ke qiblat. Yang hal ini tertera dalam nas Al-Qur’an yang berbunyi :

Palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram, dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu kearah qiblat. (Al-Baqarah/2: 144).

Shalat yang Wajib di Lakukan Oleh Mukalaf

Shalat yang wajib bagi tiap-tiap dewasa (mukallaf) yang berakal sehat ialah lima kali sehari semalam, yakni shalat dhuhur, ashar, mghrib, isya’ dan subuh yang hal ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Dan kefardhoan shalat yang lima wktu itu di turunkan malam isro’ malam 27 buln rajab tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi Rasul.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari pembahasan-pembahasan di atas dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut :

Shalat ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuataan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam.

Azan merupakan sebuah pemberitauan terhadap orang muslim untuk melaksanakan perintah Allah, yakni shalat yang hal itu merupakan sebuah kesunnahan sebelum melaksanakan shalat.

Shalt merupakan suatu kewajiban bagi ummat islam, akan tetapi ketika seseorang hendak melksanakan shalat ada beberapa hal yang harus di penuhi dalam pelaksanaan shalat tersebu yakni, islm, baligh, dan suci ketika empat syarat tersebut tidak tepenuhi kma gugurlah shalat seseorang itu.

Shalat merupakan salah satu interaksi antara Tuhan dengan hambanya, kan tetapi shalat di anggap sah ketika terpenuhi syarat shah shalat, yang di antaranya ialah suci bdan, dari hadats dan najis.

Shlat yang wajib di wajibkan oleh tiap mukallaf ialah dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.

Shalat struktural merupakan bentuk shlat vertikal, yaitu hablum minallah sedangkan shalat struktural ada tiga pokok utama sebagai satu paket yang harus dilakukan secara utuh yaitu, wudhu’, shalat dan do’a.

DAFTAR PUSTAKA

Rasyid Sulaiman, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994).

Nasution Lahmuddin, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999).

As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kudus : Menara Kudus, 1979 M).

Abdul Karim Nafsin, Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita (Mojokerto : C Al-Himah, 2005).

Pendahuluan

Membicarakan tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.

Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada perasaan tidak “enak” bila tidak menunaikannya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.

Fenomena di atas hampir merata kita jumpai di sekeliling kita. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adalah apakah konsep kepanitian zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak mendapatkan bagian zakat fitrah? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah bisa disamakan dengan zakat yang lain? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang akan dicoba dibahas dalam makalah ini.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri. nama zakat yang diberikan oleh Rasulullah. Nama zakat fitrah dalam literatur-literatur fikih klasik memang sangat jarang kita jumpai.

Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.

Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.

Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama,



Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia termasuk sedekah biasa (Asqalani, t.th: 132).

Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279). Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.



“Bayarkanlah zakat fitrah satu sha’ gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya (Qordowi, 2004:934)

Waktu Pelaksanaannya

Zakat Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan



Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Kata “qabla al shalah” (sebelum shalat iedul fitri) dalam hadits di atas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama’. Ibnu Hazm melarang mendahulukan membayar zakat fitrah sebelum terbenamnya matahari di malam hari raya. Imam Malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maksimal dua hari sebelum hari raya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah satu hari atau dua hari sebelum hari raya.

Sementara itu, Imam Syafi’i menyatakan bahwa boleh saja seseorang membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat fitrah adalah sangat terkait dengan kewajiban ibadah puasa, sehingga membayar zakat fitrah meskipun pada awal bulan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Berbeda dengan ketiga pendapat Imam di atas, Imam Hanafi justru membolehkan pada awal tahun (Qardawi, 1997:958). Imam Hanafi menganalogkan hal ini dengan diperbolehkannya seseorang yang hendak membayar zakat pada awal tahun.

Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.

Panitia Zakat Fitrah

Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini adalah menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.

Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah tak jarang para panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan.

Terkait dengan persoalan ini, Yusuf Qardawi (1997:545) berpendapat bahwa amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya. Demikian juga mulai dari pencatat, sampai kepada para penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat dan membagi kepada para mustahiknya. Ditambahkan oleh Qardawi bahwa mereka hendaknya diangkat oleh pihak negara dan digaji darinya.

Senada dengan pendapat di atas, Mas’udi (1986) berpendapat bahwa amil adalah administratur zakat. Dengan kata lain bahwa golongan ini bisa diserahkan kepada pemerintah. Artinya pemerintah bisa mengangkat personal-personal yang bertugas sebagai amil atau bisa juga pemerintah memfasilitasi masyarakat mendirikan lembaga zakat. Untuk yang disebut terahir, maka pemerintah harus tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat. Pemerintah dalam rangka mengefektifkan pengumpulan zakat, bisa membuat lembaga khusus yang menangani zakat, baik pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufannya.

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa amil adalah sebuah profesi yang memberikan kehidupan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya dan bersifat jangka panjang serta menjadi sumber mata penghidupan. Amil bukanlah sebuah kepanitiaan yang bersifat temporer dan sementara.

Mustahiq Zakat Fitrah

Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.



“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqat yang berarti zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel “al” yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata “umum”. Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Oleh karena itu perlu dicarikan dalil lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau menjelaskannya.

Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya. Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut adalah apakah pendistribusian zakat fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut?

Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang. Pertama, bahwa distribusi zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh karena kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu mencakup semua bentuk zakat tak terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini adalah para ulama’ dari kalangan Syafi’iyyah.

Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini adalah:

a. Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas



merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah.

b. Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain berbeda. Dalam zakat seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila; 1) Islam, 2) merdeka, 3) harta tersebut merupakan harta miliknya secara penuh, 4) sudah mencapai satu nisab, dan 5) mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja’, t.th:90). Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya tidak mungkin bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika demikian, maka orang muslim yang miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu, kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan tetapi pada: 1) Islam, 2) mampu menjumpai malam iedul fitri, dan 3) tersedia kelebihan makanan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja’, t.th:97). Apabila seorang muslim masih bisa menjumpai malam iedul fitri sedangkan dia mempunyai kelebihan makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah;



c. Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain. Tujuan ibadah zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan pada saat berpuasa. Sementara itu tujuan ibadah zakat adalah membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia.

Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat fitrah tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga berpendapat bahwa redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut “tu’matun li al masakin” yang artinya makanan bagi orang-orang miskin. Hadits ini memberikan penegasan bahwa mereka yang berhak menerima distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf (golongan) yang lain.

Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka adalah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama’-ulama’ dari madzhab Malaki, Ahmad bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama’-ulama dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.

Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama’ bersepakat bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan:

“Beliau (Rasulullah) memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat Nabi yang juga melakukannya”

Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim, terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab bani Hasyim adalah orang-orang yang mulia sehingga mereka tidak patut mendapatkannya.

Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa menurut kesepakatan para ulama bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim adalah sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam bisa mebantu saudara muslim lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya. Rasulullah s.a.w bersabda:



“Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)”

Penutup

Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dan zakat pada umumnya memiliki perbedaan yang signifikan, yakni dalam dasar penentuan kewajiban, waktu pelaksanaan, sasaran wajib zakat, maupun para mustahiqnya.

Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.

Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.

PEMBAHASAN
A. Definisi ibadah
Kata ibadah berasal dari bahasa arab telah menjadi bahasa melayu yang terpakai dan dipahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah melayu diartikan: perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Juga diartikan: segalla usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baikterhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta.[1] Syaikh Mahmud Syaltut dalam tafsirnya mengemukakan formulasi singkat tentang arti ibadah, yaitu “ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula”.[2]
Secara garis besar ibadah dibagi dua yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqih dimasukan kedalam hukum wajib, baik wajib ‘aini atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam.
B. Pembagian Ibadah
Yusuf Musa berpendapat bahwa Ibadah dibagi menjadi lima: shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Secara umum Wahban sependapat denga Yusuf Musa, hanya saja dia tidak memasukan jihad dalam kelompok Ibadah mahdhah (Ibadah murni), dan sebaliknya dia memasukan nadzar serta kafaraah sumpah. Kecenderungan Wahban untuk memasukan sumpah dan nadzar sebagai Ibadah murni dapat diterima, karena keduanya sangat individual dan tidak mempuyai sangsi-sangsi soal.[3]
Dari dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bawa yang dimaksud Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Adapun bentuk Ibadah mahdhoh tersebut meliputi: Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Nadzar dan Kafarah Sumpah.
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Firman Allah dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:
“padahal mereka tidakdisuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan kepada Allah dalam (menjalankan) agama yang lurus….”
C. Ruang lingkup ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas kerana Allah demi mencapai keredhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan olehNya. Islam tidak membataskan ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu sahaja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekalan bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di hari pembalasan nanti. Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai 'ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas kerana Allah demi untuk mencapai keredaan Nya serta dikerjakan menurut cara cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap 'ibadah 'ibadah tertentu sahaja sebagai 'amal saleh malah ia meliputi segala kegiatan lain.[4]
Hakikat ini ditegaskan oleh Allah di dalam Al-Quran:

“Dialah yang telah mentakdirkan adanya mati dan hidup (kamu) untuk menguji dan menzahirkan keadaan kamu: Siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya; dan Dia Maha Kuasa (membalas amal kamu), lagi Maha Pengampun, (bagi orang-orang yang bertaubat)”. (QS: Al-Mulk:2)
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Syarat syarat tersebut adalah seperti berikut:
1. Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, bersesuaian dengan hukum hukum syara' dan tidak bercanggah dengan hukum hukum tersebut. Adapun 'amalan 'amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan ma'siyah, maka tidaklah sekali kali ia dijadikan 'amalan 'ibadah.
2. 'Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik bagi tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfa'at kepada umat seluruhnya dan bagi mema'murkan bumi sebagaimana yang dianjurkan oleh Allah
3. Amalan tersebut mestilah dibuat dengan seelok eloknya bagi menepati apa yang ditetapkan oleh Rasulullah s.a.w yang mafhumnya: "Bahawa Allah suka apabila seseorang dari kamu membuat sesuatu kerja dengan memperelokkan kerjanya." (Muslim)
4. Ketika membuat 'amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
5. Tidak mencuaikan 'ibadah 'ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalam melaksanakan 'ibadah 'ibadah umum. Firman Allah yang mafhumnya:
Oleh itu ruang lingkup ibadah dalam Islam sangat luas. Ia adalah seluas tempoh hidup seseorang Muslim dan kesanggupan serta kekuatannya untuk melakukan apa saja amal yang diredhai oleh Allah dalam tempo tersebut.

D. Tujuan Ibadah

Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.[5]
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini dapat difahami dari firman Allah swt. :

“maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), da bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepad kami.”(QS al-Mu’minun:115)

Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.[6]



KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat penyusun simpulkan bahwa :
Ibadah adalah ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula. Dalam Islam perhubungan dapat dilakukan oleh seorang hamba dengan Allah secara langsung. 'Ibadah di dalam Islam tidak berhajat adanya orang tengah sebagaimana yang terdapat pada setengah setengah agama lain. Begitu juga tidak terdapat dalam Islam tokoh tokoh tertentu yang menubuhkan suatu lapisan tertentu yang dikenali dengan nama tokoh tokoh agama yang menjadi orang orang perantaraan antara orang ramai dengan Allah.

Secara garis besar iadah dibagi menjadi dua:
· Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
· Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.
PENUTUP
Demikianlah makalah sederhana ini kami buat. Namun demikian, kami sebagai penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami mohon maaf apabila masih banyak ditemui kesalahan, itu datangnya dari kealpaan kami. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semua. Terutama dari Bapak Baeti Rohman M. Ag., selaku pembimbing kami dan teman-teman pada umumnya.
Akhirnya, marilah kita kembalikan semua urusan kepada-Nya. Billahit taufiq wal hidayah war ridho wal inayah.


DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
[1] Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2, hal. 17.
[2] M. Quraisy Syihab, M. QURAISY SYIHAB MENJAWAB 1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1, Hal. 3.
[3] Abduh Al manar, IBADAH DA SYARI’AH, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1, Hal. 82.
[4] Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2, Hal. 67.
[5] M. Quraisy Syihab, M. QURAISY SYIHAB MENJAWAB 1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI, Hal.6.
[6] Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.